Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016

Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online, Pengecualian Pemasangan Sistem Online, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
BD.2017/NO.46, TBD NO.46, LL KOTA SINGKAWANG : 13 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan