Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/BJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, pada angka 2 disebutkan “ Pemerintah Daerah kabupaten/kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan berisi tentang Pasal 1 angka 14, angka 15, Pasal 2 huruf b, Pasal 6 huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
34 ayat (2) dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07)
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah di Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-399/MK.7/2012 bahwa ketentuan mengenai tanggal berlakunya pemungutan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 5 tahun 1960;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 4 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No.12 tahun 2011;11. PP No.27 tahun 1983;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 79 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 43 tahun 2008
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010 ;18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
;19. Perda Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;20. Perda Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;21. Perda Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;22. Perda Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
terdapat dalam pasal 1 (60) dan pasal 2 (104)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2016
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI CASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN GOWA TAHUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengnenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gowa Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gowa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Dasar Hukum: UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; PMK Nomor 11/PMK.07/2010
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapuskan; III. Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Terdiri dari 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 04 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII ; Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Perizinan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
15 Hlm; Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kota Probolinggo, diantaranya adalah membatalkan Pasal
31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
b. bahwa dalam perkembangan waktu, Menteri Dalam Negeri telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah. Sehingga, sepanjang ketentuan yang
mengatur mengenai izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, dihapus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan/atau
f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan, maka perlu diatur
pengelolaan dan penataannya secara menyeluruh dan terpadu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi pelayanan pasar, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP
Nomor 69 Tahun 2010; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor
53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan
nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukut tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
IX. Peninjauan tarif retribusi;
X. Pemungutan retribusi;
XI. pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi;
XII. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XIII. Kedaluwarsa penagihan;
XIV. Penghapusan piutang retribusi;
XV. Pemeriksaan;
XVI. Pemanfaatan retribusi;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan Penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Pembinaan dan pengawasan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khususnya pembagian urusan Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan Perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menyesuaikan dengan kewenangan yang di dapat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 21015; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 7 Tahun 2016;
Beberpa Ketentuan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, mengalamin perubahan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah; dan
3. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan Pemerintah Daerah menyediakan jasa dengan menganut prinsip komersial berupa pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta serta dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dimana barang milik daerah adalah salah satu objek dalam Retribusi Jasa Usaha sehingga Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, PAsal 10, Pasal 14, Pasal 18, PAsal 22, Pasal 26, Pasal 26A, PAsal 26b, Pasal 26c, Pasal 26d;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat