Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberpa Ketentuan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, mengalamin perubahan yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; dan 3. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan