Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2016

Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengnenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gowa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK 3. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengnenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gowa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan