Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapuskan; III. Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; IV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat