Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB. SAMPANG TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2017 Nomor 71).
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendepositoan Uang Daerah
ABSTRAK:
Penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit) dan memperoleh jasa dalam bentuk suku bunga tertentu dan penarikan kembali dana yang telah ditempatkan, hanya dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu yang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Lembaga Keuangan sebagai penyimpan dana.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perdakab Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendepositoan uang daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber-sumber penerimaan daerah, sumber-sumber dana, tata cara sistem pengelolaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005
PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2019/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya Kebijakan Akuntansi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun dalam rangka meningkatkan kinerja produktifitas dan tertib administrasi pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan/penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simalungun.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5558/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/5559/ORTA-2016; Keputusan Bupati Nomor 188.45/0792/RSUD/2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.11 Seri B No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Dasar Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1993-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 16);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi atau lebih sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2018
PENETAPAN BESARAN, PENGELOLAAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DARI APBN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018/ No. 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN BESARAN, PENGELOLAAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi kampung di Kabupaten Aceh Singkil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; PERMENKEU Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB IV Penyaluran Dana Kampung; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB VI Pelaporan Dana Kampung; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, pemerintah telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
b. Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah dipandang suda tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan Nasional, Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah.
perubahan atas Peraturan Walikot Nomor 56 Tahun 2016 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang di biayai Pemerintah Daerah yang meliputi ayat (3) Pasal 6 mengenai tunggakan premi penduduk daerah peserta BPJS, Ayat (2) pasal 22 mengenai pemberian obat kronis, huruf k dan huruf l pada pasal 25 mengenai pelayanan yang tidak dijamin dengan KMS, Ayat 5 Pasal 26 mengenai penanganan kondisi gawat darurat, huruf h ayat (5) pasal 30 mengenai biaya pelayanan kesehatan tidak langsung, huruf g pasal 37 mengenai persyaratan klaim tersendiri persalinan di PPK I dan BPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat