Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan umum, Pembukaan rekening giro bendahara, Mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD, Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD, Mekanisme penutupan rekening SKPD, Tugas dan wewenang bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu, Tugas dan wewenang bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, Mekanisme pencairan dana pada bendahara pengeluaran, Mekanismen pencairan dana pada bendahara pengeluaran pembantu, Pelaporan posisi kas tunai dan non tunai, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD 2017/45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan