Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan umum, Pembukaan rekening giro bendahara, Mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD, Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD, Mekanisme penutupan rekening SKPD, Tugas dan wewenang bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu, Tugas dan wewenang bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, Mekanisme pencairan dana pada bendahara pengeluaran, Mekanismen pencairan dana pada bendahara pengeluaran pembantu, Pelaporan posisi kas tunai dan non tunai, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat