Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Uang Daerah, Penambahan Dan Pengurangan Uang Daerah, Rekening Bank Milik Bendahara Umum Daerah, Rekening Bank Perangkat Daerah, Rekening Milik Badan Layanan Umum Daerah, Bunga Dan/Atau Jasa Giro Serta Biaya Pelayanan, Anggaran Kas, Penyusunan Anggaran Kas, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kekurangan Dan Kelebihan Kas Umum Daerah, Investasi Jangka Pendek, Pengelolaan Kas Non Anggaran, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup. Penempatan uang daerah pada Bank Umum sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dinyatakan tetap berlaku dan dianggap sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat