Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomo 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak, baik penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan maka perlu menata wilayah perparkiran guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Parkir termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah No. 18 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah. Maka dirasa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Menara di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomr 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Menara di Kabupaten Banjarnegara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Menara di Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43
Tahun 2013 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Menara Di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Pasar, Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah; a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur penghapusan piutang pajak daerah dimaksud; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang Pajak dilakukan terhadap Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai Piutang Pajak yang tercantum dalam: a. SPPTPBB-P2; b. SPTPD; c. SKPD; d. SKPDKB; e. SKPDKBT; f. STPD; g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus di bayar bertambah; atau h. Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penghapusan, jenis pajak dan ketentuan penghapusan, tata cara penghapusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Cq. IRJEN Biro Keuangan Daerah Nomor : 974/2121/KEUDA tanggal 7 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan perlu diadakan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan pasal 110 ayat (1) bahwa jenis Retribusi Jasa Umum yang dimaksud huruf a adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan. dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu diatur Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (Tiga) Tahun sekali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal-hal di atas di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang mengatur tetnang perubahan tarif retribusi meliputi biaya rawat jalan, biaya rawat inap, palayanan perawatan jenazah dan biaya ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran koefisien bangunan gedung, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota tentang Perubahahan atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan serta Pajak Sarang Burung Walet merupakan
Pajak Daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah belum memuat kedua jenis Pajak tersebut sehingga Peraturan Daerah dimaksud
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan anga 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d pada Pasal 1, penambahan huruf j dan huruf k Pasal 3, penyisipan Pasal 32A, 32B, 32C, 32D dan 32F, penyisipan Pasal 59A, 59B, 59C, 59E dan 59F, penambahan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 61, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 62, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 62, penambahan huruf c ayat (1) Pasal 64, penambahan huruf h ayat (2) Pasal 64, perubahan ayat (1) Pasal 65, penyisipan 65A, perubahan ayat (1) Pasal 66, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 66, perubahan ayat (6) Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 69, penghapusan ayat (3), ayat (4), ayat (6) Pasal 69, penambahan ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Pasal 69, perubahan ayat (1) Pasal 71, penyisipan ayat (1a) Pasal 71, perubahan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 71, penambahan ayat (10) Pasal 71, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78, penyisipan Pasal 83A, perubahan ayat (1) Pasal 87, penyisipan ayat (1a) Pasal 87, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 90, penambahan huruf c Pasal 96, perubahan huruf b Pasal 98, penambahan huruf c dan huruf d Pasal 98.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat