Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang Pajak dilakukan terhadap Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai Piutang Pajak yang tercantum dalam: a. SPPTPBB-P2; b. SPTPD; c. SKPD; d. SKPDKB; e. SKPDKBT; f. STPD; g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus di bayar bertambah; atau h. Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penghapusan, jenis pajak dan ketentuan penghapusan, tata cara penghapusan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat