PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Mencabut :
Keputusan Gubernur No. 199 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Keputusan Gubernur No. 200 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Keputusan Gubernur No. 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
Keputusan Gubernur No. 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya dengan peraturan gubernur.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai definisi-definisi pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pembagian hasil penerimaan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota, bentuk, jenis, dan isi SPTPD/SPPKB, SKPD dan formulir lainnya, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2012.
Mencabut : Keputusan Gubernur No. 199 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Keputusan Gubernur No. 200 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Keputusan Gubernur No. 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Keputusan Gubernur No. 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
15 hlm, Lampiran : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja dan pengolahan potensi ekonomi Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu adanya kepastian hukum, insentif dan atau kemudahan pelayanan dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Pemerintah Daerah mengkoordinir kebijakan penanaman modal baik koordinasi antar instansi Pemerintah Daerah, PDPPM, maupun BKPM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat di Balangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres. RI No. 25 Tahun 2008; Perpres. RI No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Peninjauan Tarif Retribusi;
10. Pemungutan Retribusi;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Keberatan
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa Penagihan;
14. Penghapusan Piutang Retribusi;
15. Pemeriksaan;
16. Pemanfaatan Retribusi;
17. Insentif Pemungutan;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Pembinaan dan Pengawasan;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup;
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik bare pada taman kanak-kanak dan sekolah perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminaft; bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik bare pada taman kanak-kanak dan sekolah sebagaimana dimaksud pada bumf a dipedukan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tatty(' 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama
Nomor 04NI/PB/2011 dan Nomor MAJ111/2011; Peraturan Mental Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Alas dan Tujuan; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Jumlah Peserta Didik; Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru; Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik Baru; Baya Penerimaan Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna
jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis
kendaraan bermotor wajib uji; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber
pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang baru
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: ruang lingkup; ketentuan pengujian; nama, obyek dan
subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan
pengendalian; pemberian insentif; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 11, BN.2012/No.906, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat