Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Alas dan Tujuan; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Jumlah Peserta Didik; Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru; Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik Baru; Baya Penerimaan Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat