Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Suwirjo dan Pengangkatan Sumanang Sebagai Presiden Direktur Dengan Wakilnya Mr. Sukasno serta Pengangkatan K. Kridoharsojo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2014/No 8, TLD NO 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada PT. Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan
modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Jateng perlu dilakukan penanaman modal
(investasi) jangka panjang dalam bentuk
pembelian saham; bahwa sehubungan dengan itu perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Bank Jateng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketentuan Pasal 5
Mengubah :
Peraturan Daerah 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, telah dilakukan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke depan, perlu dilakukan peningkatan Modal Dasar
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam PasalS Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1)
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha;
Dasar hukum peraturan ini dalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu; Modal Dasar; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh Bank Umum, dipandang perlu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir dan pelepas uang yang merusak perekonomian masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 7 Tahun 1992
3. UU No. 23 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Permendagri No. 1 Tahun 1984
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 22 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pendirian bank perkreditan rakyat. BPR dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko berbentuk Perusahaan Daerah. Bupati melakukan pembinaan permodalan, fasilitas terhadap BPR Mukomuko dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Mukomuko sebagai kelengkapan Otonomi Daerah dan Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Bank Indonesia dan Lembaga yang berwenang. Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Mukomuko. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap syah apabila dihadiri sekurang-sekurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
bagian direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Mukomuko. Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Mukomuko. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Mukomuko jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat