Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat