perbankan-bank perkreditan rakyat-bumd
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020 / No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha;
- Dasar hukum peraturan ini dalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu; Modal Dasar; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- 10 hlm
|