Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rmci pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
30 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 601 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Madani Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif; Jenis dan Besaran Tarif; Kegiatan Pelayanan dan Non Pelayanan; Tempat Pelayanan; Pelayanan Rawat Jalan; Pelayanan Rawat Inap; Pelayanan Gawat Darurat; Rawat Intensif; Kamar Operasi; Pelayanan Persalinan; Penunjang Diagnostik; Rehabilitas Medik; Pelayanan Farmasi; Pemulasaran Jenazah; Tata Cara Pembayaran; Keringanan; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Penerimaan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 216 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk memperkuat citra RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh diperlukan Logo sebagai simbol identitas Rumah Sakit;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan Logo perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib maupun stake holder terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; LOGO RSUD MAYJEN H. A. THALIB; PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
-
Pembentukan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2022
adan Layanan Umum - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Upah Dan Biaya Overhead Minimal Dalam
Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kompetisi yang sehat, kewajaran harga satuan pekerjaan, kewajaran biaya overhead, serta dalam upaya langkah pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi agar senantiasa profesional dan berkualitas, perlu dibentuk pengaturan struktur upah dan biaya overhead minimal yang di
jadikan sebagai dasar dalam penawaran pengadaan jasa konstruksi pemerintah daerah
oleh para penyedia
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana seperti dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Upah dan Biaya Overhead Minimal DalamPengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor Tahun 2022, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021
Pengaturan Struktur Upah dan Biaya Overhead minimal dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk:
a. menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan bertanggung jawab, dan
b. mewujudkan harga penawaran yang wajar,
responsif dan proporsional atas komponen
Struktur Upah dan Blaya Overhead Minimal Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang dikecualikan dalam Peraturan Presiden ini diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang|bersumber dari jasa layanan, hibah
tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu mengubah untuk kedua kalinya beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan" huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 (Drt); UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014; Perwali Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di bidang Kesehatan melalui pemenuhan
kemudahan askes layanan Kesehatan kepada masyarakat
maka perlu melakukan optimalisasi layanan pada pusat
Kesehatan masyarakat di wilayah kota magelang;
bahwa dengan adanya pengembangan layanan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat berupa layanan persalinan normal
dan layanan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen
(RDT-Ag), maka untuk memberikan kepastian hukum
dalam pengenaan biayanya perlu melakukan perubahan
tarif pelayanan kesehatan pada Sadan Layanan Umum
Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Layanan Umum Daerah
Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kata Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2022
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya ketentuan mengenai sistem remunerasi bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator;
c. dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tarif Pemeriksaan Swap Mandiri Covid 19 Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir perubahan jaminan pelayanan Penyakit Infeksi Corona Virus dan ikut serta keterlibatan masyarakat dalam bentuk bantuan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dalam Wilayah Kota Baubau pada khususnya dan masyarakat wilayah kepulauan Buton pada umumnya;
b. bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Kesehatan adalah melalui poliklinik medical Check up;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Tarif Pemeriksaan Swab Mandiri COVID-19 Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN TARIF PEMERIKSAAN SWAB MANDIRI COVID-19 BLUD
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka percepatan penanganan
penyebaran Corona Virus Desease
2019 (Covid-19)
diperlukan peran aktif masyarakat, agar Indonesia
dapat segera bangkit dan terbatas dari penyebaran virus
COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam penerapan protokol kesehatan dalam
pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota
Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor
38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang dikembangkan untuk memutus
penularan COVID-19, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun ·2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN
adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintahan
5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2
6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang
selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang
menentukan besarnya nilai denda administratif yang
wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari
Peraturan W alikota ini.
7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi
Parnong Praja Kota Bukittinggi.
9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota
Bukittinggi.
10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas
Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi.
13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi.
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya
disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota
yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan
menggunakan angkutan umum terikat dalam satu
trayek
16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang
selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari
satu kota ke kota lain melalui antar daerah
kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi
dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam
satu trayek.
17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang
dapat merangsang pembentukan imunitas
(antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang
dikembangkan untuk membantu
instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan
untuk menghentikan penyebaran Corona virus
Disease
(COVID-19).
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi;dan
h. pendanaan.
3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni
BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA
OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI
PEDULILINDUNGI
4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan
Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30D
(1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik
wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat
usahanya.
(2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan
ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau
d. pencabutan sementara izin operasional tempat
usaha.
(3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat
dikenakan sanksi pembekuan sementara izin
operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan
sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30E
(1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan
Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan
penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta
memberikan perbaikan yang diperlukan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan
Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus;dan
c. sebaran kasus.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
58 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
pada Badan Layanan Umum Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.79 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pelaporan Silpa BLUD, Pemanfaatan Silpa BLUD, Penyetoran Silpa BLUD, Akuntansi dan Pelaporan Penyetoran dan Pemanfaatan Silpa
BLUD, Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat