pelayanan kesehatan - blud
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di bidang Kesehatan melalui pemenuhan
kemudahan askes layanan Kesehatan kepada masyarakat
maka perlu melakukan optimalisasi layanan pada pusat
Kesehatan masyarakat di wilayah kota magelang;
bahwa dengan adanya pengembangan layanan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat berupa layanan persalinan normal
dan layanan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen
(RDT-Ag), maka untuk memberikan kepastian hukum
dalam pengenaan biayanya perlu melakukan perubahan
tarif pelayanan kesehatan pada Sadan Layanan Umum
Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Layanan Umum Daerah
Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kata Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 diubah.
- 9 hlm
|