Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif; Jenis dan Besaran Tarif; Kegiatan Pelayanan dan Non Pelayanan; Tempat Pelayanan; Pelayanan Rawat Jalan; Pelayanan Rawat Inap; Pelayanan Gawat Darurat; Rawat Intensif; Kamar Operasi; Pelayanan Persalinan; Penunjang Diagnostik; Rehabilitas Medik; Pelayanan Farmasi; Pemulasaran Jenazah; Tata Cara Pembayaran; Keringanan; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Penerimaan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
BD.2021/No.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 216 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan