SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya ketentuan mengenai sistem remunerasi bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator;
c. dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
- 3
|