Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk memperkuat citra RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh diperlukan Logo sebagai simbol identitas Rumah Sakit;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan Logo perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib maupun stake holder terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2021.
- KETENTUAN UMUM; LOGO RSUD MAYJEN H. A. THALIB; PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
- -
- Pembentukan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib
- 5
|