Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk mencegah dan menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam serta bencana sosial dan /atau keadaan darurat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Jenis dan Penetapan CPP Daerah;
b. Organisasi Pelaksana;
c. Perencanaan;
d. Pengadaan;
e. Pengelolaan;
f. Penyaluran;
g. Pelaporan;
h. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan menyebutkan bahwa Komisi Penyuluhan
Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100
Tahun 2006 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h uru f a dan b dan dalam rangka
pemberdayaan / pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang
dapat melayani tercapainya tugas pembangunan
sistim dan usaha agribisnis, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerJntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat Sulawesi Tfenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 P ip Tahun 1960Tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembangian Urusan Pemerintahan an tara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan ata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Fenyuiuhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 100 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 80 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun
Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dan daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, gagal panen/puso, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul;.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 .
Jenis dan jumlah cadangan pangan ditetapkan oleh Bupati. Penetapan jenis dan jumah cadangan dilakukan dengan mempertimbangan : produksi bahan pangan pokok, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan terjadinya krisis pangan, kerawanan pangan; dan gagal panen/puso. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan disesuaikan dengan : Kebutuhan konsumsi masyarakat; dan Potensi sumber daya kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 21 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tujuan dan fungsi, tata kerja, ketentuaan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembiayaan Usaha Tani
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
PP ini mengatur mengenai pelaksanaan pembiayaan usaha tani. Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Sedangkan Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2016/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu untuk
menyusun dan menetapkan Kedudukan, Tugas Dan
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bab IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
RINCIAN TUGAS
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 81 TAHUN 2016
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat