Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang dibahas adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran pinjaman dana talangan kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
19 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2007
Tanggal Berlaku
19 Juli 2007
Sumber
BD.2007/NO.33
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan