materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi bagi petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternak, dan pembudidaya ikan, cadangan pupuk bersubsidi, penyeluran HET, serta alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dan Pengawasan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat