BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2007/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa Agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
- 16 halaman
|