Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2007

Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi; Masa Jabatan; Uraian Tugas Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2007 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2007
Tanggal Berlaku
19 Juli 2007
Sumber
BD.2007/No.26
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan