Peraturan ini memuat maksud;tujuan;sasaran;mekanisme pembelian, penampungan dan penyaluran, pembiayaan dan pengembalian pinjaman;tanggung jawab; monitoring dan evaluasi terkait
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat