pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 49 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Parawisata dan seni budaya kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan ayanan Umum (BLU) dimana BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa Badan Penyelengara Jaminan Sosial Daerah adalah suatu lembaga yang dibentuk dan mempunyai usaha dibidang kegiatan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan ensiun dan jaminan kematian kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana yang bersifat tidak mencari keuntungan (nirlaba), maka perlu
peningkatan profesionalisme pelayanan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b di atas dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum, maka Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana persyaratan secara substantif dan teknis sudah terpenuhi, namun secara persyaratan administratif belum terpenuhi
secara sempurna, sehingga dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dengan status bertahap;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf c di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kabupaten Jembrana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006.
1. Dengan Pertauran Bupati ini menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap;
2. Penetapan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bedasarkan pertimbangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana bahwa syarat yang terpenuhi adalah persyaratan substantif dan teknis, sedangkan persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti pemberian dana Bantuan Pelayanan
Pendidikan Gratis, Program Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Bantuan
kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM untuk Nelayan Tahun Anggaran
2008 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputuasan
Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing nomor 2706/VII/Tahun 2008,
20707 /Vll/Tahun 2008 dan 2858/VII/Tahun 2008, maka dalam rangka
pelaksanaannya, dana bantuan dimaksud perlu dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
atau dalam Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penjabaran APBD
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Penjabaran APBD Luwu Utara, sernentara kegiatan dimaksud telah
sangat rnendesak untuk dilaksanakan, rnaka dengan mendahului
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
-Utara Tahun Anggaran 2008 perlu rnelakukan Perubahan terhadap
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang- Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor 68, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
Halaman 1
t ,
',
..
' II
3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bnagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593);
Halaman Z
. '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomomr 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
-,
I
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Imformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Hnln111n11 3
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
Memperhatikan:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2706/VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Gubemur Sulawesi Sela tan Nomor 2707 /VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Pendidikan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan;
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2858/VIl/Tahun 2008
tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalarn
Rangka Bantuan Kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM (Solar) Tahun
Anggaran 2008.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Pendapatan
a. Semula
Rp. 420.248.484.000,00
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 429.607.332.300,00
2. Belanja
a. Semula
Rp. 442.832.180.265,02
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp. 452.191.028.562,02
(Defisit) setelah Perubahan
Rp. (22.583.696.265,02)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 22.583.696.265,02
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (0,00)
Pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci Iebih lanjut pada Lampiran peraturan
ini
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan
ini.
Pasal 3
Pcrubahan Penjabaran APBD scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
2 akan clisesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 dan
atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran
2008.
Pasal 4
Pcraturan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang Dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam tangka perencanaan dan pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 agar dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku perlu ditetapkan standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nome 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/MK.02/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya egiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa bertolak dari ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahn 2006 tentang Administrasi Kependudukan mak dalam menyongsong berlakunya Undang-Undang tersebut secara efektif diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran; bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 perihal Dispensasai Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi dispensasi diberikan keapada penduduk WNI yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 dan untuk diberlakukan pelaksanaannya terlebih dahulu wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai landasan hokum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran, yang terlambat pencatatannya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU no.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pencatatan Kelahiran; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kediri TA 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Surat Menterl Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 18 Juli 2008 Nomor: B/2115/M.PAN/7/2008 perihal: Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2008, Serita Acara tanggal 23 Oktober 2008 Nomor 810/1089/418.64/2008 tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008 dan Neta Dinas Badan Kepegawaian Daerah tanggal 23 Oktober 2008 Nomor 800/1090/418.64/2008 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Oaerah (CPNSD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1S99 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengefolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahtm 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400};
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125t Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kaU diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, T ambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4192);
13. Peratvran Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Namer 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi-k Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4212) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
18. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
n1a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
ana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.02/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipif;
m5a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjatanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri .Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 1 );
27. Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Serita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 2);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang tingkup pengadaan CPNSD adatah pengadaan Galon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Kediri.
4. Pelaksanaan Pengadaan:
5. Anggaran:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 533 Tahun 2003 tentang Uraian Jabatan Struktural dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
14 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.4 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 19 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 65; bahwa mengingat belum tercantumnya tugas pokok,
fungsi dan tata kerja Laboratorium Lingkungan pada Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Banjarnegara tersebut, maka perubahan Peraturan Daerah dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2004.
Peraturan ini memuat tentang kedudukan; tugas pokok fungsi;susunan organisasi; tata kerja terkait
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 21 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun2008
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat