KEPENDUDUKAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa bertolak dari ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahn 2006 tentang Administrasi Kependudukan mak dalam menyongsong berlakunya Undang-Undang tersebut secara efektif diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran; bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 perihal Dispensasai Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam masa Transisi dispensasi diberikan keapada penduduk WNI yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 dan untuk diberlakukan pelaksanaannya terlebih dahulu wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai landasan hokum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran, yang terlambat pencatatannya
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU no.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pencatatan Kelahiran; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
- 6 HLM
|