Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008

Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008 Pasal 1 Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan a. Semula Rp. 420.248.484.000,00 b. Bertambah Rp. 9.358.848.300,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 429.607.332.300,00 2. Belanja a. Semula Rp. 442.832.180.265,02 b. Bertambah Rp. 9.358.848.300,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 452.191.028.562,02 (Defisit) setelah Perubahan Rp. (22.583.696.265,02) 3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 22.583.696.265,02 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (0,00) Pasal 2 Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci Iebih lanjut pada Lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 3 Pcrubahan Penjabaran APBD scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 akan clisesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 dan atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2008. Pasal 4 Pcraturan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 September 2008
Tanggal Pengundangan
19 September 2008
Tanggal Berlaku
19 September 2008
Sumber
BD.2008/No.21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan