1. Dengan Pertauran Bupati ini menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap; 2. Penetapan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bedasarkan pertimbangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jmebrana bahwa syarat yang terpenuhi adalah persyaratan substantif dan teknis, sedangkan persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat