Qanun tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama.Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ketentuan bagi Pejabat, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
-
-
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahunl945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dan diubah. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011' tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 Mahkamah Agung menghapus Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang berimplikasi pada semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum Bagian Ketujuh tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan sesuai Pasal 151, 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006, NOMOR. 4 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 82 Tahun 1999; PP Nomor 65 tahun 2001; PP Nomor 58 tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu
adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui
pembayaran retribusi daerah; bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi
Bab III Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab V Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Peninjauan Tarif Retribusi
Bab VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Penagihan Retribusi Terutang
Bab XI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XII Insentif Pemungutan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama atas Peratuaran Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Umlang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
12. Perataran Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Retribusi Pelayanan Pasar; 3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 5. (dihapus); 6. (dihapus); 7. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI JASA UMUM
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2011
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1)
huruf e dan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Nama, Subjek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir;
8. Lokasi Tempat Parkir;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Wilayah dan lokasi Pemungutan Retribusi;
11. Pemungutan Retribusi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu pengaturan Bupati:
1. pengelolaan pelayanana parkir di tepi jalan dan tempat khusus;
2. tata cara pemungutan dan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi; penghapusan piutang, pemberian dan pemanfaatan insentif.
16 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna
mencapai tujuan pembangunan di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam pendirian Bangunan Gedung serta untuk menggali
sumber pendapatan Daerah guna menambah pembiayaan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu
adanya usaha yang optimal dalam meningkatkan potensi
sumber-sumber pendapatan yang ada;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu
pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Eringanan, dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa
umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera
ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya kepada orang
pribadi atau badan; bahwa sebagai upaya perlindungan
konsumen dan produsen untuk
kebenaran dan ketepatan
pengukuran atas penggunaan Ukur,
Takar, Timbang dan
Perlengkapannya, maka perlu
diadakan pembinaan kemetrologian
berupa pelayanan tera atau tera
ulang dan kalibrasi untuk mengukur
kualitasnya agar senantiasa layak
untuk dipakai, serta untuk
meningkatkan pelayanan pelayanan
tera atau tera ulang dan kalibrasi
Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya dan pengujian
terhadap Barang dalam Keadan
Terbungkus yang dilaksanakan
dapat dipungut retribusi oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/112015; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Adminstrasi;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi;
17. Kadaluarsa Penagihan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
52 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat