Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Nama, Subjek, dan Wajib Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir; 8. Lokasi Tempat Parkir; 9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 10. Wilayah dan lokasi Pemungutan Retribusi; 11. Pemungutan Retribusi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat