Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari: 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Retribusi Pelayanan Pasar; 3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 5. (dihapus); 6. (dihapus); 7. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sorong Selatan No. 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan