Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Hotel.
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka semua Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi yang mengatur pungutan atas jenis pajak dan retribusi diluar dari jenis
pajak dan retribusi yang diatur oleh undang-undang dimaksud, tidak dapat dibebankan atas jenis tersebut pungutan baik berupa pajak dan atau retribusi ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah TIngkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 17/KEP/1999.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi IMB, yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan bangunan, ijin merobohkan bangunan, dan ijin balik nama bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebantuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Minerba Bukan Logam dan Bebatuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No.41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tata cara pembayaran pajak mineral bukan logam dan bebatuan; harga dasar; perhitungan besaran pajak; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dihibahkannya kendaraan air yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi kepada Pemerintah Desa maka tidak ada lagi kendaraan air yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi tidak dapat lagi melakukan retribusi penyeberangan di air sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyeberangan Di Air tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu untuk dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraluran Oaerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 lentang Retribusi Penyeberangan Di Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyeberangan Di Air (Lembaran Daerah Ka bu paten Ngawi Tahun 2012 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang dan Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka penyesuaian jenis pelayanan dan ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Perda No. 14 Tahun 1998 perlu diubah dan ditinjau kembali. Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/asset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu memanfaatkan barang/aset daerah tersebut secara optimal. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 14 Tahun 1998, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, dimana untuk biaya pemeliharaan dan perawatan barang-barang yang dikuasai oleh pemda tersebut membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 1004; PP No. 27 Tahun1983; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diuah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Perda No. 14 Tahun 1998 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan PAD khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemkab Rejang Lebong, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu dilakukan perubahan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Perda tenang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
2. UU No 9 Th 1967
3. UU No 28 Th 2009
4. UU No 12 Th 2011
5. UU No 23 Th 2014
6. PP No 20 Th 1968
7. PP No 69 Th 2010
8. Permendagri No 80 Th 2015
9. Perda No 27 Th 2011
10. Perda No 9 Th 2016
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4,TLD NO.4, LL PROVINSI MALUKU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4, TLD No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 pada Pasal 23, penambahan ayat pada Pasal 89, dan penyisipan ayat antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015
4 halaman; Penjelasan 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat