Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyeberangan Di Air (Lembaran Daerah Ka bu paten Ngawi Tahun 2012 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan