Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan