Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka semua Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi yang mengatur pungutan atas jenis pajak dan retribusi diluar dari jenis
pajak dan retribusi yang diatur oleh undang-undang dimaksud, tidak dapat dibebankan atas jenis tersebut pungutan baik berupa pajak dan atau retribusi ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
- PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|