Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun . Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat