Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati dapat memberikan pengurangan
ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan
kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu
objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah dan pasal 18 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 107
ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pasal
18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, Pemberian Pengurangan ketetapan Pajak
perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah
(Rumah Bersubsidi);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IT di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
13. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07 /2010 dan Nomor 53
Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak
Daerah;
14.J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 561/KMK.03/2004 Tentang Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Kolaka, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Kolaka;
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 242/KPfS/M/2020 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga,
Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan
KPR Bersubsidi;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN LINGKUP BPHTB
BAB IV
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
BAB V
PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PEIIGURANGAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003P; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) Serta Mekanisme Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali etrakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga perlu ditindaklanjuti; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) serta Mekanisme Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 48 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2019; Perbup Sumba Timur Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Mekanisme Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD); V. Mekanisme Pengajuan SPP; VI. Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; VII. Mekanisme Penyampaian SPM dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
PERBUP Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan aspek geografis, kelayakan, kepatutan dan kemanfaatan, dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
UU No.29 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.59 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, ERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016, PMK No.113/PMK.05/2012, PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.5 Tahun 2009, PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.1 Tahun 2019, PERBUP Kepulauan Sangihe No.23 tahun 2010.
PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Subjek dan Tujuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
22 Hlm( 10 Bab, 29 Psl), 17 Lampiran (22Hlm).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar salah satu upaya
yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan jaminan
kesehatan sosial daerah.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas
diperlukan suatu upaya dengan membangun suatu sistem yang
mengatur tentang jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat
Kabupaten Banjar secara merata, menyeluruh dan memenuhi
standar mutu yang memadai ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, dan b di atas maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Sistem
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten
Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap 007/PPU-III/2005; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 / Menkes / PER / VII
/ 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 / Menkes / SK / I /
2003; . Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/ Menkes / SK / II /
2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 331 / Menkes / SK / V /
2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan;
3. Kepesertaan;
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
5. Manfaat Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Sosial;
6. Cara Pembayaran Ke Provider;
7. Sistim Rujukan;
8. Pengelolaan Dana;
9. Pengumpulan Iuran;
10. Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah;
11. Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah;
12. Dewan Wali Amanah;
13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
14. Tahun Buku;
15. Pengawasan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (4), pasal 21 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sekaligus untuk mendukung program perlindungan sosial dan merealisasikan komitmen Pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar terutama pemenuhan kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras bagi Keluarga Penerima Manfaat yang tidak tercover dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kota Blitar melaksanakan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban administrasi dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman bagi pelaksana program dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Penyelenggaraan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Format untuk pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Blitar tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai pedoman teknis dan koordinasi bagi pengelola Program Beras Sejahtera (Rastra) Daerah tahun 2018 di tingkat Kota, Dinas Sosial Kota Blitar, Pelaksana Distribusi di Kecamatan/Kelurahan se Kota Blitar serta Instansi/Lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat