PERJALANAN-DINAS-PEJABAT-NEGARA-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD-PNS-PTT-SANGIHE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD SANGIHE 2020/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK: |
- Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan aspek geografis, kelayakan, kepatutan dan kemanfaatan, dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
- UU No.29 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.59 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, ERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016, PMK No.113/PMK.05/2012, PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.5 Tahun 2009, PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab.Kepulauan Sangihe No.1 Tahun 2019, PERBUP Kepulauan Sangihe No.23 tahun 2010.
- PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Subjek dan Tujuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- 22 Hlm( 10 Bab, 29 Psl), 17 Lampiran (22Hlm).
|