Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2020

Ketentuan Besaran Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) Serta Mekanisme Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Mekanisme Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD); V. Mekanisme Pengajuan SPP; VI. Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; VII. Mekanisme Penyampaian SPM dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); VIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) Serta Mekanisme Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Waingapu
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan