Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI DINAS KESEHATAN DAN SOSIAL PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Pasar; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam
a. Pasal 13 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i, hurug j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o. huruf p, huruf q, huruf r, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19, seri B Nomor 1) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Komisi Yudisial tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18B dan Pasal 18C ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1); UU Nomor 24 Tahun 2003; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013.
Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD.2013/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Kota palopo Nomor:
487 /KPU-Kota-025433501/VI/2013 perihal Permohonan Penambahan Dana Untuk Putaran Kedua Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor
57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah dan lampiran Permendagri Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Romawi V point ke-14 serta bantuan keuangan dari Provinsi untuk Pelaksanaan Pemilukada Putaran Kedua Kota Palopo, perlu melakukan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Palopo
Nomor 170/ 130/DPRD-K/IV/2013 tanggal 04 April 2013.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Huruf b, dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Pasall
1. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada sisi objek pendapatan bantuan keuangan dari provinsi dan objek belanja hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak
�," terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
1. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 61);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2013
Qanun NO. 9, Lembaran AcehTahun 2013 Nomor 9 : 20 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
ABSTRAK:
Untuk memenuhi hakikat filosofi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang bersifat independen sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka perlu dilakukan perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; dan PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Qanun 8 Tahun 2012 diubah menjadi: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta
bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Qanun ini mengubah Qanun Nomor 8 Tahun 2012.
Lampiran file: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
maka untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
serta untuk efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan penghapusan huruf d, serta perubahan pada Lampiran XV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu sarana perekonomian melalui pasar
tradisional sebagai pusat interaksi sosial;
b. bahwa pasar tradisional di Kota Semarang perlu dikelola
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan dinamika
sosial untuk lebih memberdayakan dan memberikan
perlindungan bagi usaha kecil dan menengah sehingga
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2000 tentang Pengaturan Pasar sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengaturan Pasar
Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha
berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang
kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala
kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar
menawar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kriteria Dan Penggolongan Pasar;
4. Pengelolaan Pasar;
5. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
6. Pengendalian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013
RETRIBUSI - PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN - KAKUS SERTA PEMAKAIAN - MOBIL LAVACTORY / WC UMUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
upaya mengintesifkan penerimaan pendapatan asli daerah
(PAD) yang membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur kembali Pajak dan Retribusi
Dasar Hukum dalam pepraturan ini adalah ; pasal 18 ayat (6) ;U no 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU no 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU no 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 27 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP no 69 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahuun 2006;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 5 Tahun 2008;Perbup No 60 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ASAS DAN TUJUAN,PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN
KAKUS SERTA PEMAKAIAN MOBIL LAVACTORY/WC UMUM ,NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI,
PEMANFAATAN DAN KEBERATAN
,PENGGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARA
PENAGIHAN,KEDALUWARSA PENAGIHAN ,INSENTIF PEMUNGUT,SANKSI ADMINISTRATIF ,PENYIDIKAN ,
KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat