Pasall 1. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada sisi objek pendapatan bantuan keuangan dari provinsi dan objek belanja hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak �," terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012. 2. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku. Pasal II 1. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat