PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008
Nomor3).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - MEKANISME KERJA DEWAN PENGAWAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya Pedoman Kerja Bagi
Dewan Pengawas daTam rnelakukan Pembinaan dan
Pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah sakit
Umum Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Kerja Dewan Pengawas
Badan Layanaan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud tujuan dewan pengawas, tugas dan kewajiban dewan pengawas, rapat dewan pengawas, perencanaan,anggaran dan pelaporan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, penilaian rencana bisnis anggaran (RBA), pembinaan pejabat pengelola, hubungan kerja dewan pengawas dengan pengawas internal dan pihak eksternal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
maka perlu dilakukan penataan kembali Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan
tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Pembentukan;
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk pelaksanaannya perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
PEraturan ini memuat uraian tugas dan fungsi kepala badan, sekretariat, setiap bagian dan subbagian, setiap bidang dan subbidang pada Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.112 Tahun 2011 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat