Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Hal Yang Diatur : 1. Pembentukan; 2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan