Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Hal Yang Diatur : 1. Pembentukan; 2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat