Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat diterima oleh masyarakat untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menambah kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Petinggi, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8. Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 45 diubah, Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 46A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
pemerintahan desa, perlu diatur penetapan
pelaksana harian Kepala Desa dan tata caranya
sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas
kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar
eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha
perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu
berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan, penataan pasar, pemanfaatan, pasar desa, kemitraan usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakat Jepara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Wilayah Kabupaten Jepara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa; bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab IX Pengawasan
Bab X Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur cara dan metode yang pasti,
baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan
Daerah Kota Semarang perlu didukung oleh cara dan metode yang
pasti, baku dan standar yang mengikat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan
Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Asas Peraturan Daerah;
4. Materi Muatan Peraturan Daerah;
5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah;
8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah
9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
10. Pengundangan Dan Penyebarluasan
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pelaksanaan Peraturan Daerah;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan
desa, diperlukan sarana perekonomian masyarakat antara lain
berupa pasar desa;
bahwa pasar desa berfungsi sebagai pusat interaksi sosial
masyarakat pedesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan
produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa;
bahwa untuk memberikan perlindungan bagi desa dalam rangka
pengelolaan dan mengoptimalkan fungsi pasar dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar
Desa, maka perlu dilakukan penataan pasar desa dengan
menerbitkan pedoman pengelolaan pasar desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Pembentukan, Pembangunan Dan Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kabupaten Kendal dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam pasal 17 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, sehubung dengan pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berlaku mutatis mutandis, maka peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada ppartai politik di provinsi lampung sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 32 tahun 2004
3. undang-undang nomor 2 tahun 2008
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011
5. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
6. peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2009
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Kabupaten Banjarnegara untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata; bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal beberapa urusan wajib, maka dipandang perlu adanya penetapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat standar pelayanan minimal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
62 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat