Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Asas Peraturan Daerah; 4. Materi Muatan Peraturan Daerah; 5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; 6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah; 7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah; 8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah 9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; 10. Pengundangan Dan Penyebarluasan 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pelaksanaan Peraturan Daerah; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat