Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011

Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Asas Peraturan Daerah; 4. Materi Muatan Peraturan Daerah; 5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; 6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah; 7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah; 8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah 9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; 10. Pengundangan Dan Penyebarluasan 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pelaksanaan Peraturan Daerah; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
26 September 2011
Tanggal Berlaku
26 September 2011
Sumber
LD.2011/No.16
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan