Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8. Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 45 diubah, Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 46A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat