Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Bab IV Kelembagaan Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab IX Pengawasan Bab X Pemantauan Dan Evaluasi Bab XI Penyelesaian Sengketa Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
03 November 2011
Tanggal Berlaku
03 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.16
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan