Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Bab IV Kelembagaan Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab IX Pengawasan Bab X Pemantauan Dan Evaluasi Bab XI Penyelesaian Sengketa Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat