Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan dalam
rangka ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraankearsipan yang andal
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14 -— 4614 Tahun 2015
Dalam perda ini terdiri 17 (tujuh belas) bab dan 63 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; pembangunan SKD,SIKD,JIKD; autentifikasi; sumberdaya manusia kearsipan; sarana & prasarana; pelayanan jasa kearsipan; kerja sama; pembinaan pengawasan; peran & serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; sanksi administratif; ketntuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip
sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah,
arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
pelindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas
pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah
secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Propinsi
Jawa Tengah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya manusia, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi, alat pengawasan, dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis;
b. penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor II Tabun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahtin 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintab Nomor 87 Tahun 1999;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
19, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lernbaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kermasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
18 Halaman, dan 10 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah No 22/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja, maka
perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja yang ada, sebagai upaya tertib pengawasan, penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana konsideran Menimbang huruf a, maka perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik .Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi clan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan clan Peralatan Operasional Satuan Palisi Pamong Praja .
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten .Jombang,
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Jombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari:
1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program.
3. Bidang Penegakan Perundang-undangan membawahi:
Daerah,
a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
a. Seksi Operasi dan Pengendalian;
b. Seksi Pengamanan;
5. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
a. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. Seksi Bina Potensi Masyarakat;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 120, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor12D) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah No 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenanga n di bidang perlindungan masyarakat, perlu adanva peru bahan struktur organisasi pada Badan Kesa L1...1c1 n Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupatcn Jorn bang;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga · Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak scsuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk mclaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan Kedua a tas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketcntuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahuri 1965 (Lerribara n Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Lentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lc11Lc.111g Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Pcra turan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 t cu ta nj;
Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perat.ura n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 J 4
ten Lang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Perat.uran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Lembara n Dae rah Ka bupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 5 / D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2008 t.entang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Tck n is Dacrah Kabupalen Jombang (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/ E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupat cn Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi da n Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Jornbang (Lernbaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 8/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten .Jorn bang Nomor Nornor 10 Tahun 2011 (Lernbaran Dacrah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Kedua diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran 11 d iuba h;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah No 20/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuritabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, Lcrutama kewenangan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan, perlu adanya perubahan str ukt.ur organisasi pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas Pr kerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Jorn hang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repu blik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pernbent.ukun Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ten tang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi .Pcrangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Pera tu ran Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 5/D);
· 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagairnana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2013 Nomor 7 /D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 / D) sebagaimana telah diubah ked ua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 7 /0) diubah se bagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf e dan huruf g diubah, diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf yaitu huruf gl;
2. Ketentuan pada Bagian Kelima, Pasal 8 ayat (1) huruf e dan ayat (5) huruf b diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b diubah;
4. Ke ten tuan pad a Bagian Ketujuh diubah;
5. Diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 Bagian yaitu Bagian Ketujuh A;
5. Ketentuan Pasal 18 ayal (1) Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah, diantara Lampiran VII dan Lampiran VIII disisipkan l Larnpiran yaitu Lampiran VIIA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa. Untuk terciptanya tertib arsip di lingkungan Pemprov Sumsel, maka kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terpadu dan kontinyu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan umum, pengelolaan, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan penyelenggara, sarana dan prasarana, pembinaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, larangan,penataan dan penegakan hukum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kebijakan kearsipan; penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip; tata cara penyusutan dan pemusnahan arsip dinamis; prosedur akuisisi; akses arsip statis; tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi; pembinaan kearsipan; pembiayaan pengelolaan kearsipan diatur dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentungan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, sekolaj, organisasi politik, organiasasi masyarakat, desa dan perorangan harus dilakukan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 12 Tahun 2009=8; UU No 43 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat