Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perda ini terdiri 17 (tujuh belas) bab dan 63 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; pembangunan SKD,SIKD,JIKD; autentifikasi; sumberdaya manusia kearsipan; sarana & prasarana; pelayanan jasa kearsipan; kerja sama; pembinaan pengawasan; peran & serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; sanksi administratif; ketntuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan